![]() |
| Sikap toleran adalah ciri khas pergerakan khidmat Nahdlatul Ulama. |
[Jombang, NUP] - Agar
pembaca bisa memahami alur berfikir saya, maka saya menampilkan kembali
artikel ini yang sudah saya publish di www.abacaraka.id, sambil
menuliskan artikel baru yang senada. Saya meramu artikel baru itu dari
komentar-komentar salah seorang penyair Jombang yang salah kenal hanya secara
virtual melalui media sosial. Saya banyak sependapat dengannya dalam menolak
pemikiran dan gerakan liberal yang sering berdalih atas dalil agama. Di bawah
ini adalah artikel tersebut yang saya publish ulang.
Pusat
Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta telah merilis hasil risetnya tentang sikap
intoleransi pada Kamis, 15 Desember 2016. Beritanya dimuat
dalam http://ppim.uinjkt.ac.id/id/riset-ppim-78-guru-pai-setuju-penerapan-syariat-islam-di-indonesia dengan
judul, “Riset PPIM: 78% Guru PAI Setuju Penerapan Syariat Islam di Indonesia.
Tidak
ada yang salah dalam judul itu, bahkan sebagai guru Pendidikan Agama Islam
(PAI), penulis merespon positif judul tersebut. Hal ini menyiratkan
bahwa mayoritas guru-guru PAI meyakini kebenaran syariat yang memberikan
jaminan keselamatan dunia dan akhirat. Syariat tidak sekadar menjadi
wacana ilmu dalam kelas pembelajaran, tapi juga menjadi pedoman hidup dalam
kehidupan sehari-hari. Soal bagaimanakah model penerapannya, maka
hal itu adalah hal lain yang perlu dikaji secara ilmiah dan bijaksana
sebagai bentuk ijitihad politik dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Melihat
simpulan angka pada judul itu, secara implisit penulis bisa
membacanya bahwa setidak-tidaknya maksimal ada 22 % guru PAI yang tidak setuju
penerapan Syariat Islam di Indonesia. Tentunya ketidaksetujuan ini memiliki
banyak alasan dan pertimbangan, apakah secara mutlak tidak setuju ataukah tidak
setuju dalam kasus-kasus tertentu, tapi setuju dalam kasus-kasus yang lain.
Tidak mungkin mereka secara mutlak tidak menyetujui penerapan syariat.
Seandainya memang demikian adanya, maka hal ini menjadi sangat aneh terjadi
pada diri guru Pendidikan Agama Islam.
Apakah
logis jika guru Pendidikan Agama Islam mengajarkan syariat Islam kepada
murid-muridnya, namun dia sendiri tidak menyakini kebenarannya? Misal,
guru PAI mengajarkan materi tentang pernikahan. Setelah semua materi itu
disampaikan dan dikuasai oleh murid-murid baik secara kognitif, afektif dan
psikomotor, kemudian guru itu menyatakan, “Anak-anak, ini adalah materi pembelajaran
sebagai tuntutan kurikulum. Tujuannya adalah agar kalian mendapat nilai di buku
rapor. Nanti jika kalian menikah silakan menggunakan atau tidak
menggunakannya”
Dalam
berita itu ditulis lebih rinci bahwa mayoritas guru PAI tersebut menolak
kepemimpinan non-muslim. Persentase penolakan mereka terhadap orang di luar
Islam memegang jabatan publik sangat tinggi. Misalnya pada tingkatan kepala
daerah sebesar 89 persen, kepala sekolah 87 persen, dan kepala dinas 80 persen.
Mayoritas mereka (81 persen) juga tidak bersedia memberikan izin pendirian
rumah ibadah agama lain di wilayahnya. Tapi, di sisi lain, meskipun mereka
tidak setuju dengan penutupan ataupun perusakan rumah ibadah kelompok minoritas
muslim (77 persen), mereka pun tidak bersedia jika diminta menampung, misalnya,
warga Syiah dan Ahmadiyah (80 persen).
Bagi
penulis, seberapa besar angka-angka yang dirilis dalam simpulan hasil riset itu
tidak masalah. Akan tetapi masalah utamanya terletak
pada point-point itu dijadikan ukuran tingkat toleransi atau intolerasi
seseorang, apalagi yang berprofesi sebagai guru Pendidikan Agama Islam. Mengapa
hal ini layak dipertanyakan? Karena sesuatu yang dianggap sebagai indikator itu
ternyata masih bersayap, debatable, dan multitafsir,
serta masih membutuhkan penjelasan lagi yang tidak bisa dipisahkan
dari pilihan sikap awal. Selain itu, ada bebarapa hal yang dianggap sebagai
indikator itu, masuk dalam wilayah akidah sebagai konsekwensi bersyahadat dan
ketaatan kepada syariat.
Ukuran
toleransi atau tidak toleransi seharusnya tidak masuk pada wilayah akidah atau
keyakinan privat seseorang. Jika ini dijadikan ukuran, maka semua orang
beragama pasti dianggap tidak toleran terhadap umat beragama lain, karena
masing-masing pasti meyakini kebenaran agamanya sendiri-sendiri. Sebagai misal,
karena penulis bersyahadat tauhid bahwa tiada tuhan selain
Allah. Sebagai konsekweksinya, penulis menafikan segala
tuhan selain Allah SWT. Ini adalah keyakinan privat yang harus ditanamkan dalam
hati setiap orang yang bersyahadat tauhid. Hal ini pasti juga terjadi pada umat
beragama lain, mereka hanya meyakini tuhannya dan tidak menganggap tuhan umat
beragama lain.
Sikap
toleransi itu seharusnya diukur dalam wilayah sosial kemasyarakatan. Jika atas
nama kebenaran keyakinan privat atas Tuhannya ikut diekspresikan dengan
menghina, merendahkan dan menistakan keyakinan umat beragama lain, maka inilah
salah satu wujud intoleransi yang nyata. Jika atas nama kebenaran agama atau
golongan sendiri, kemudian menganggap umat beragama atau golongan lain tidak
layak berada dalam naungan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka
itulah contoh intoleran yang sangat nyata.
Seorang
guru Pendidikan Agama Islam mengajarkan syariat dan setuju penerapan syariat
dimana saja, maka itu bukanlah intoleransi, tapi konsekweksi
bersyahadat. Perumusan undang-undang dengan menjadikan syariat sebagai salah
satu sumber hukumnya juga tidak patut disebut intoleran, tapi sebagai
konsekwensi masyarakat Indonesia mayoritas beragama Islam. Apakah adanya
undang-undang perkawinan, zakat, haji, wakat dan bank syariah bisa disebut
sebagai produk politik intoleran?
Mari
kita merenung ulang, mengapa kita merasa nyaman ketika menjadikan teori-teori
ilmiah, pendapat pakar, hukum adat, tradisi dan budaya sebagai salah satu
sumber hukum positif di negeri ini? Tapi mengapa kita kemudian phobi
dan alergi menjadikan syariat dan keterangan kitab suci (apapun agamanya)
sebagai salah satu sumber hukumnya, padahal dalam hal ini kedudukannya sama.
Semuanya bisa didudukan sebagai suatu informasi pertimbangan pembentukan hukum
positif.
Meskipun
dalam berita itu disebutkan bahwa hasil
riset ini tidak dapat digunakan untuk menggeneralisir sikap keberagamaan dan
kebangsaan seluruh guru PAI di Indonesia, akan tetapi publikasinya telah
membingkai kesan bahwa guru PAI makin tidak toleran. Pembingkian kesan
berita ini pun tidak bisa dielakkan, apalagi kemudian website ini juga
mempublikasi tulisan opini dengan judul “Guru Agama Makin Tak Toleran” dengan
mengacu pada data-data hasil riset tersebut. Silakan lihat dalam http://ppim.uinjkt.ac.id/id/guru-agama-makin-tak-toleran.
Jika
hal ini tetap dipaksakan sebagai indikator pengukur tingkat toleransi atau
intoleransi seorang muslim, apalagi yang berprofesi sebagai guru Pendidikan
Agama Islam, maka inilah yang bernama intoleransi nyata dengan dalih penelitian
ilmiah. Sebagai seorang guru, penulis tetap menghormati hasil
riset itu sebagai produk ilmiah, meskipun dengan berbagai pertanyaan-pertanyaan
keberatan. Namun, jika akhirnya dengan riset itu para guru Pendidikan
Agama Islam, dilabeli intoleran, radikal, rasis dan eksklusif, maka mari
introspeksi sendiri siapakah sebenarnya yang layak diberi
label-label tersebut? Kami ataukah kalian? Wa allaahu a’lamu bish
shawab. {abc}
Ditulis
oleh:
Nine Adien Maulana (Ketua PRNU Pacarpeluk)

0 Komentar